Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor poduk kilang.
Kemudian, harga HIP tersebut dijadikan sebagai dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun. Namun jumlah tersebut adalah nilai perkiraan dari penyidik.
