Sebelumnya, sudah banyak aplikasi dengan modus serupa, seperti AMP dan BBH, yang menggunakan skema Ponzi untuk menipu pengguna. Cara kerjanya pun mirip, yaitu pengguna diminta mendownload aplikasi, namun setelah selesai, aplikasi tersebut tidak akan muncul di perangkat mereka. Aplikasi ini menjanjikan keuntungan besar dengan tugas sederhana, tetapi pada akhirnya hanya akan membuat pengguna kehilangan uang.
Lebih lanjut, aplikasi ini sering kali menampilkan dokumen “izin usaha” yang bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah trik lain untuk membuat pengguna percaya bahwa aplikasi ini legal, padahal izin tersebut hanyalah izin pendirian kantor biasa dan bukan izin resmi untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Aplikasi REC memiliki semua ciri-ciri investasi bodong. Skema ponzi, sistem referral wajib, janji keuntungan besar dalam waktu singkat, serta penggunaan nama perusahaan ternama tanpa bukti kredibilitas adalah tanda-tanda utama bahwa ini adalah penipuan. Jangan mudah tergiur dengan aplikasi semacam ini, karena pada akhirnya, mereka hanya akan merugikan para penggunanya.
Baca Juga:Aplikasi Kantar FIX SCAM? Saldo Hilang, Cek Fakta ResminyaLangkah-Langkah Menghasilkan Uang dari Meta AI WhatsApp
Jika Anda ingin berinvestasi, pastikan memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai uang Anda hilang begitu saja akibat tergoda iming-iming keuntungan instan. Bijaklah dalam memilih investasi agar tidak menjadi korban skema penipuan semacam ini.
