MK Persilahkan Iip Miptahul Ikut Pemungutan Suara Ulang Pilbup Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, demi prinsip keadilan, MK memberikan kesempatan kepada Iip Miptahul Paoz, pasangan Ade, untuk tetap berpartisipasi dalam PSU.

Untuk posisi Ade, MK meminta agar partai politik pengusungnya segera mencari pengganti dan ikut serta dalam PSU bersama Iip Miptahul Paoz.

Putusan ini dibacakan oleh hakim Guntur Hamzah pada sidang yang disiarkan daring pada Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang?

MK menyatakan bahwa Ade Sugianto sudah melampaui masa jabatan dua periode, yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Masa jabatan Ade dimulai sejak ia mengisi kekosongan jabatan bupati setelah Uu Ruzhanul Ulum mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Barat, yang dimulai pada 5 September 2018 berdasarkan radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131 Tahun 2018.

Dalam peraturan, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode apabila mencapai dua tahun enam bulan.

Mahkamah Konstitusi juga mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Ade telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika hal tersebut tidak dihitung sebagai masa jabatan, MK menilai hal ini dapat disalahgunakan untuk mengulur waktu agar yang bersangkutan terhindar dari batasan waktu jabatan kepala daerah.

BACA JUGA: Data Sirekap Janggal! KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Digugat ke Komisi Informasi Jabar

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung mulai saat yang bersangkutan menjalankan tugas dan wewenangnya, bukan sejak pelantikan resmi. Dalam hal ini, Ade sudah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018.

Dengan keputusan ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan tetap dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang, dengan Iip Miptahul Paoz dan pengganti Ade Sugianto yang diusung oleh partainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan