Baznas KBB Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Segini Besarannya!

Ilustrasi zakat bayar pakai beras. Dok Pixabay
Ilustrasi zakat bayar pakai beras. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi resmi ditetapkan sebesar Rp38 ribu per orang.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bandung Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB, Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin mengatakan penetapan besaran zakat fitrah itu dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar tradisional wilayah Bandung Barat.

Baca Juga:Sudah 4 Hari, Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Indramayu Masih Berlanjut!Meski Sukses Digelar, Bogor Street Festival CGM Perlu Dievaluasi

“Keputusan besaran zakat sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp. 38.000 per jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Iing Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Selain zakat fitrah, dikatakan Iing, untuk pembayaran zakat fidyah pada Ramadan 1446 hijriyah ini ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari. Hal tersebut sesuai dengan nilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Penetapan besaran zakat fitrah mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif,” katanya.

“Juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Terkait Masalah-Masalah Zakat Fitrah, serta dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga eceran beras di Bandung Barat,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 Baznas KBB, Saiful Rachman menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Islam.

“Dengan adanya keputusan bersama ini akan memperkuat informasi kepada masyarakat Muslim di KBB,” katanya.

Ia berharap dengan adanya informasi dan sosialisasi yang masif harapan besar akan meningkatkan penghimpunan zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shadaqah melalui Baznas KBB.

Baca Juga:Persebaya Pecat Paul Munster jika Kalah dari Persib, Maung Bandung Ogah Mengalah!MK Persilahkan Iip Miptahul Ikut Pemungutan Suara Ulang Pilbup Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

“Harapan kami, semakin meningkat penghimpunan ZIS akan semakin berdampak kepada penyaluran dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan,” katanya.

0 Komentar