Karyawan D5 perlu menambah selisih: Rp12,915,000
Karyawan D6 perlu menambah selisih: Rp32,305,000
Karyawan D7 perlu menambah selisih: Rp51,075,000
Karyawan D8 perlu menambah selisih: Rp129,150,000
Karyawan D9 perlu menambah selisih: Rp193,620,000
Karyawan D10 perlu menambah selisih: Rp387,450,000
Aplikasi juga menjajikan bagi yang sudah melakukan pembayaran akan bisa melakukan penarikan.
“Setelah menutupi selisih sesuai dengan kelas D yang bersangkutan, harap periksa informasi rekening bank Anda dan segera ajukan permohonan penarikan. Bank akan mentransfer dana ke rekening bank Anda dalam waktu 24 jam setelah permohonan diajukan.” tulisnya.
Baca Juga:Korban Aplikasi DBC Gruduk Polda Jambi Minta Pelaku Penipuan DitangkapDedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
Namun rupanya pengumuman tersebut yang membuat para anggoatnya sadar sudah menjadi korban penipuan, karena ternyata yang sudah membayar pajak juga tetap tidak bisa melakukan penarikan meski sudah melewati batas waktu 24 jam.
Hal ini membuktikan bahwa aplikasi ini benar-benar sudah scam dan melakukan penipuan kepada semua anggotanya.
Akibatnya banyak anggota baru mengalami kerugian besar karena belum sempat melakukan penarikan.
Sedangkan anggota lamanya sudah balik modal, meski mungkin tetap ada asetnya yang masih tertinggal di aplikasi ini.
Banyak korban dari Jambi yang kini mencari keadilan dengan mendangi Polda Jambi agar pelaku di tangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengganti rugi semua kerugian dari para korban.
