Anggota Aplikasi DBC Dipaksa Bayar Pajak 10 Persen, Jika Tidak Akun Akan Dihapus Permanen

Aplikasi DBC yang mengenakan pajak pada anggotanya.
Aplikasi DBC yang mengenakan pajak pada anggotanya.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Angota Aplikasi Dream Book City (DBC) kini sedang dibuat kesal, lantaran aplikasi sudah tidak bisa mengeluarkan uang, malah mengeluarkan kebijakan baru yang menjadi bukti kuat bahwa aplikasi ini benar-benar scam atau penipuan.

Dalam satu minggu terakhir aplikasi ini selalu memberikan alasan agar anggota tidak bisa melakukan pencairan, hingga puncaknya pada 23 Februari, ketika pihak aplikasi mengeluarkan pengumuman tentang pengenaan pajak bagi seluruh anggotanya yang ingin bisa melakukan With Draw (WD).

“Berdasarkan peraturan pemerintah, karena saldo akun DBC mengandung pajak 10%, saldo tersebut tidak dapat digunakan untuk menutupi selisih harga, sehingga perlu dilakukan pengisian ulang untuk menutupi selisih harga kelas,” tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga:Korban Aplikasi DBC Gruduk Polda Jambi Minta Pelaku Penipuan DitangkapDedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit

Apliaksi DBC juga melakukan pengancaman kepada para korban yang tidak melakukan pembayaran pajak.

“Harap perhatikan dengan seksama: jika Anda gagal menyelesaikan pengisian selisih harga tingkat D antara tanggal 23 Februari 2025 pukul 09:30 hingga 14:30 WIB (hanya 5 jam), semua dana di akun DBC Anda akan dianggap sebagai pendapatan ilegal.,” tambah pengumuman tersebut.

Bukan hanya dianggap sebagai pendapatan ilegal, bahkan akun anggota akan dihapus secara permanen, yang berarti semua saldo didalamnya juga akan menjadi hilang.

“Jika selisih harga masih belum dibayar dalam periode ini, akun kerja DBC Anda akan diformat secara otomatis oleh sistem sesuai dengan peraturan pemerintah. Setelah diformat, semua data di akun (termasuk informasi pribadi dan saldo akun) akan dihapus secara permanen, dan akun akan dibekukan selamanya. Pemegang akun mungkin menghadapi risiko hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun besaran pajak atau selisih harga yang harus dibayarkan oleh anggotanya juga dijelaskan secara terperinci.

Berdasarkan arahan dari pemerintah Indonesia, DBC akan melakukan penetapan harga untuk karyawan kelas D sesuai dengan rencana penyesuaian untuk meningkatkan tingkat pendapatan karyawan online.

Penyesuaian spesifik adalah sebagai berikut:
Karyawan D1 perlu menambah selisih: Rp94,500
Karyawan D2 perlu menambah selisih: Rp281,400
Karyawan D3 perlu menambah selisih: Rp1,050,000
Karyawan D4 perlu menambah selisih: Rp3,675,000

0 Komentar