Polemik Tanah Warisan di Desa Lengkong Bandung

Ilustrasi: Tampak bagian depan potret Kantor Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Tampak bagian depan potret Kantor Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ketidak benaran ini dibantah dikarenakan pada 1991 lalu, Ateng Syarif mengaku tidak hadir lantaran adanya masalah internal dengan keluarga H Mulyanah.

“Hal ini dijelaskan oleh anak dari Ateng Syarif sendiri, bernama Ale. Dia menyampaikan bahwa pada saat itu Ale masih ingat Almarhum bapaknya tidak hadir karena waktu itu Ale dengan beliau (Ateng) dilarang ikut campur terkait masalah ini,” tukas Ugi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala KUA Bojongsoang, Akhmad Hadiana menuturkan, sesuai dengan tugas dan tupoksi, pihaknya sebagai pencatatan berkas.

Baca Juga:Lapangan Basket Jadi Tempat Kekerasan, Perbasi Kabupaten Bogor Sanksi Dua OrangDemo Indonesia Gelap, Mahasiswa Serukan Isu Pembungkaman Seni

“Pendataan, pencatatan dan pemberkasan sesuai tupoksi. Jika berkasnya ada kita perlihatkan jika tidak, kita tidak mungkin mengada-ada,” tuturnya.

Akhmad menyebutkan, semua pencatatan berkas sudah kita serahkan ke desa untuk diperlihatkan (validasinya), karena sebelumnya sempat ada audiensi oleh kedua belah pihak ahli waris.

“Kewenangan saya sesuai tupoksi hanya demikian. Saya harap persoalan tanah waris ini bisa selesai tanpa ada yang merasa dirugikan,” tutup Akhmad.

Diwawancara terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Lengkong, Mulki Abdul Aziz memaparkan, terkait polemik sebidang tanah yang saling diklaim oleh kedua pihak ahli waris, pihaknya hanya memberikan fasilitas audiensi sebagai penengah.

“Audiensi dari laporan sudah dilakukan dua kali, tapi sampai sekarang masih belum ada titik temu solusi di internal keluarga (dua pihak ahli waris),” paparnya.

“Memang untuk yang di wilayah Desa Cipagalo sudah diwakafkan. Kalau lihat di letter C Desa Lengkong, untuk lahan sisanya yang dipersoalkan, tercatat belum sah sebagai tanah wakaf,” pungkas Mulki. (Bas)

0 Komentar