Sudah Dilarang tapi 12.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kok Bisa?

Keberadaan iPhone 16 sampai sekarang masih dilarang peredarannya di Indonesia. Sebab, pihak Apple belum bisa berikan syarat TKDN 40 persen.
Keberadaan iPhone 16 sampai sekarang masih dilarang peredarannya di Indonesia. Sebab, pihak Apple belum bisa berikan syarat TKDN 40 persen.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaa iPhone 16 sampai sekarang masih dilarang peredarannya di Indonesia. Sebab, pihak Apple masih belum bisa memberikan syarat Tingkat Komponen Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Meski pihak Apple sendiri sudah siap menyatakan akan melakukan investasi di Indonesia, namun Kementerian Perindustrian menolak rencana Apple tersebut. Hal ini karena nilai investasi yang diberikan masih terlalu kecil untuk pangsa pasar Indonesia dengan potensi besar.

Meski begitu, kini keberadaan iPhone 16 dikabarkan sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kementerian Perindustrian Indonesia melaporkan ada sekitar 12.000 unit menggunakan produk apple keluaran terbaru itu.

Baca Juga:Sistem Kerja FWA Sudah Berlaku, ASN dan PNS Bisa Kerja Dimana Saja!Oppo Find X8 Pro Detail Spesifikasi dan Bocoran Harganya!

iPhone 16 masuk ke Indonesia tercatat sejak November 2024 lalu. Data ini, yang diambil dari sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Perangkat ponsel ini masuk melalui dua jalur yaitu dibeli  langsung dari luar negeri dan masuk melalui bandara dan pengiriman diplomatik yang difasilitasi oleh kementerian komunikasi dan digital (Komdigi).

Bagi masyarakat yang membeli iPhone ini di luar negeri, bea cukai sudah menerapkan aturan ketat agar produk ini dibawa tidak boleh melebihi dari dua unit per orang dan dilarang keras untuk diperjual belikan.

Juru bicara Komdigi Febri Hendri Antoni Arief mengakui bahwa pihaknya sudah mencatat 12.000 IMEI dengan sistem CEIR.

IMEI merupakan pengenal numerik unik yang terdiri dari 15 digit yang dimiliki oleh setiap perangkat yang diproduksi Apple.

Akan tetapi, catatan dari Komdigi ternyata berbada jauh dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencatat hanya 5.448 unit. Bea Cukai mencatat ponsel ini masuk antara Januari hingga Oktober 2024.

Sejauh ini, Apple belum memperoleh perpanjangan untuk mendistribusikan perangkat iPhone 16 di Indonesia karena belum terpenuhinya persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (Domestic Component Level Certification/DKR)

Baca Juga:Prudential Syariah Luncurkan Asuransi PRUCritical Amanah yang berikan Perlindungan dari AwalTerungkap Suplai Minyakita Cukup, Tapi di Lapangan Mahal, Ada Mafia?

TKDN ini merupakan aturan yang ada di Kementerian perindustrian yang mewajibkan hampir setengah dari komponen iPhone 16 harus diproduksi di Indonesia.

0 Komentar