Klaim Adanya Kriminalisasi Hukum di Kasus Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah Tunda Ikuti Retret

Ilustrasi: Megawati memberikan instruksi terhadap kepala daerah PDI Perjuangan untuk tidak menghadiri retret di Akmil Magelang.
Ilustrasi: Megawati memberikan instruksi terhadap kepala daerah PDI Perjuangan untuk tidak menghadiri retret di Akmil Magelang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah partai berlogo kepala banteng, untuk tidak menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK.

Hal itu disampaikan Megawati melalui surat dengan Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2) terkait kasus Harun Masiku, setelah praperadilannya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan Kamis (13/2) lalu.

Baca Juga:Sah jadi Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan RakyatPelajar SMK di KBB Meninggal Saat Latihan Teater, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

0 Komentar