Klaim Adanya Kriminalisasi Hukum di Kasus Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah Tunda Ikuti Retret

JABAR EKSPRES – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah partai berlogo kepala banteng, untuk tidak menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK.

Hal itu disampaikan Megawati melalui surat dengan Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

Kemudian, lanjutnya, bagi kepala daerah yang terlanjur melakukan perjalanan untuk mengikuti retret, diperintahkan untuk menghentikan perjalanan mereka. Dan menunggu hingga adanya arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

BACA JUGA:Usai Hasto Ditangkap, Ini Sejumlah Pesan Megawati kepada Kepala Daerah PDIP

Adapun arahan ini diberikan presiden wanita pertama di Indonesia tersebut karena menganggap adanya kriminalisasi hukum, terhadap Sekjen PDIP Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2) terkait kasus Harun Masiku, setelah praperadilannya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan Kamis (13/2) lalu.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA:Ikut Intruksi Megawati, Koster Tak Datang ke Retret Kepala Daerah?

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan