JABAR EKSPRES – Apakah dana bantuan PKH tahap 1 mulai cair lagi hari ini? Segera cek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Setiap tahunnya, bantuan ini disalurkan dalam beberapa tahap, dan banyak penerima manfaat yang menantikan jadwal pencairan dana PKH.
Baca Juga:Jadwal Pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaCara Menghasilkan Uang dari Internet Pakai Aplikasi Tercepat Membayar
Lantas, apakah bantuan PKH tahap 1 akan cair hari ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) biasanya menyalurkan bantuan PKH dalam empat tahap, yaitu:
– Tahap 1: Januari – Maret 2025
– Tahap 2: April – Juni 2025
– Tahap 3: Juli – September 2025
Namun, pencairan setiap tahap dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan kesiapan bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek jadwal pencairan secara berkala melalui sumber resmi.
Cara Mengecek Pencairan PKH di Aplikasi Cek Bansos
Untuk memastikan apakah bantuan PKH cair hari ini, Anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang resmi dikeluarkan oleh Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2. Login atau daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:Isi Survey Berbayar Terbaru 2025 Dapat Hadiah Saldo DANA Gratis Langsung Cair Jutaan RupiahCara Dapatkan BLT BBM Periode Februari 2025, Begini Skema dan Cara Cairkan Dananya
3. Ketikkan nama sesuai KTP dan pilih wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Jika bantuan sudah dicairkan, Anda akan melihat notifikasi terkait besaran bantuan yang diterima dan bank penyalur yang digunakan.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan PKH. Pemerintah menetapkan kriteria penerima berdasarkan DTKS, yaitu: