JABAR EKSPRES – Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Dalam keterangannya, Rini Widyantini menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi para PNS telah dialokasikan. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur skema pembayaran gaji serta tunjangan tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan diprediksi akan segera terbit dalam waktu dekat.
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa dana untuk gaji ke-13 dan THR telah dianggarkan serta sedang dalam proses finalisasi. Ia mengimbau agar seluruh PNS bersabar menunggu informasi resmi terkait besaran nominal yang akan diterima serta jadwal pencairannya.
BACA JUGA : Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3
Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR. Hal ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan ini difokuskan pada pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Akibatnya, beberapa kementerian dan lembaga dikabarkan mengalami kendala dalam pembiayaan operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Namun, dengan adanya konfirmasi dari Menpan RB dan Menteri Keuangan, para ASN kini bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan bahwa hak mereka berupa gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan meskipun masih menunggu regulasi resmi yang mengaturnya.
BACA JUGA : Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya
Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR. Namun, belum ada pengumuman resmi mengenai rincian anggaran, progres pencairan, serta jadwal pasti penerbitan regulasi tersebut.
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, aturan mengenai gaji ke-13 dan THR biasanya terbit menjelang bulan Ramadan. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini akan diumumkan sebelum bulan puasa 2025 agar pencairannya bisa dilakukan tepat waktu.