JABAR EKSPRES – Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Dalam keterangannya, Rini Widyantini menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi para PNS telah dialokasikan. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur skema pembayaran gaji serta tunjangan tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan diprediksi akan segera terbit dalam waktu dekat.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan ini difokuskan pada pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Akibatnya, beberapa kementerian dan lembaga dikabarkan mengalami kendala dalam pembiayaan operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Baca Juga:Cara Hasilkan Rp150.000 dengan Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025Ini Cara Mengisi NJOP per Meter di KIP Kuliah 2025
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, aturan mengenai gaji ke-13 dan THR biasanya terbit menjelang bulan Ramadan. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini akan diumumkan sebelum bulan puasa 2025 agar pencairannya bisa dilakukan tepat waktu.
