Ricky mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada Yudi Cahyadi sebagai fee atas 17 paket pekerjaan itu.
‘’Uang tersebut kemudia diserahkan kepada Kalteno yang merupakan staf dari Yudi Cahyadi,’’
Sebelumnya, dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan DPRD Kota Bandung ini mulai terungkap dipersidangan terdakwa mantan Sekdis Khairur Rijal.
Baca Juga:26 Mantri Bank BRI Tuntut Keadilan kena PHK, Begini Respon Manajemen! Harga Minyakita di Atas HET, Rakyat Kecil Makin Susah!
Khairul Rijal yang sudah di vonis 4 tahun penjara itu memberikan keterangan mengenai adanya pertemuan dengan Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan Riantono.
Pertemuan tersebut mengungkap mengenai usulan anggaran Dishub Kota Bandung untuk alokasi anggaran pengadaan proyek smart city seniai Rp 4,5 miliar pada APBD murni 2023.
Fakta ini terungkap dari hasil rekaman antara terdakwa Khairur Rijal dengan saksi Andreas Guntoro yang merupakan perusahaan rekanan Dishub Kota Bandung.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/11/2023) lalu Khairur Rijal mengaku, telah memberikan uang atensi kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi.
Waktu itu, Khairur membeberkan, uang tersebut diberikan di rumah makan Sambel Hejo, Jalan Katamso dekat kantor DPD PKS Kota Bandung. Bahkan Khairur mengaku masih menyimpan chat untuk mengadakan janji pertemuan itu.
“Saya nunggu cukup lama disana, magrib baru datang. Pak Yudi masih ingat?,” tanya Khairul Rijal kepada Yudi Cahyadi dalam persidangan lalu.
Sementara untuk bukti chat percakapan tersebut, Khairur mengaku masih disimpan di handphone yang telah disita oleh KPK.
Baca Juga:Enak Bener, WFA dan Masuk Kantor 3 Hari Akan Berlaku bagi ASNFWD Insurance dan PJI Kembali Gelar JA SparktheDream untuk Berikan Pengetahuan Literasi Keuangan bagi Para Siswa
“Itu ada chatnya juga, dan chat itu belum di hapus, Tapi Hp nya sekarang di sita KPK, jadi nanti JPU bisa dicek di HP saya,” ujar khairur.
Sementara itu fakta keterlibatan anggota DPRD Kota Bandung lainnya diungkap juga oleh Kepala Seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Dimas Sodiq Mikael.
Dalam persidangan yang berlangsung 12 September 2023 lalu, Dimas mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengumpulkan Fee Proyek yang diberikan untuk dewan sebesar 10 persen dari total uang yang dikumpulkan.
