Terkait Relokasi Dana MBG, Jabar Tunggu Instruksi Gubernur Terpilih

JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto membuka opsi terkait relokasi anggaran program makan bergizi gratis (MBG), agar difokuskan penggunaannya untuk perbaikan fasilitas sarana dan prasarana sekolah.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi.

“Kami kembalikan ke pemimpin dan tentu disesuaikan dengan kebijakan dari Jakarta,” kata Herman di Kantor Bappeda Jabar, dikutip Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA:3.488 Siswa di Kota Banjar Terima Program MBG, Siswa: Enak Enak, Porsinya Cukup!

Herman menuturkan, anggaran untuk program MBG di Jabar saat ini masih aman, karena menggunakan anggaran dari belanja tidak terduga (BTT) yang bernilai kurang lebih Rp1 triliun. Dan kemungkinan dana tersebut akan direlokasi jika telah diinstruksikan.

Namun demikian, kata dia, keputusan pemanfaatan anggaran tersebut akan tetap di BTT atau untuk perbaikan fasilitas sekolah, akan diputuskan oleh Dedi Mulyadi yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan visi misi kepala daerah.

“Apakah realokasi ke pendidikan dan sebagainya, tentu akan ada arahan dari Jakarta. Sisi lain disesuaikan dengan visi, misi kepala daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Intip Eksekusi MBG di SDN Kedung Jaya Kota Bogor, Disambut Histeris Siswa-siswi

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa relokasi anggaran diusulkan mengingat pelaksanaan program MBG ini dilakukan secara sentralistik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden dalam Rapat Paripurna sudah disampaikan bahwa khusus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dilakukan secara sentralistik oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Mendagri.

Selain itu, kata dia, hal ini dilakukan setelah memperoleh sejumlah respons yang menyebut bahwa di beberapa daerah anggaran program MBG dialokasikan dalam nomenklatur belanja tidak terduga (BTT) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan