JABAR EKSPRES – Sebanyak tujuh toko kecil di wilayah Leuwipanjang, Kota Bandung, berhasil dirazia oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung setelah kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Dalam razia tersebut, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan pihaknya berhasil menyita 1.500 botol miras serta 47 jerigen berisi minuman keras yang siap edar.
“Ini merupakan perintah dari Kapolrestabes Bandung agar terus melakukan penindakan terhadap penjual miras yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Agah, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Miras Oplosan Telan 4 Korban Jiwa, Ketua DPRD Desak Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal!
Agah menjelaskan bahwa penindakan terhadap tujuh toko penjual miras ini adalah bagian dari komitmen Polrestabes Bandung melalui Satnarkoba untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Dengan tindakan ini, kami berharap Kota Bandung bisa menjadi lebih kondusif. Kita tahu bahwa kejahatan atau kecelakaan sering berawal dari konsumsi miras, jadi kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban sesuai arahan Kapolrestabes,” ungkapnya.
Selain menyita miras ilegal, Agah menambahkan bahwa para penjual yang terlibat akan dikenakan tindakan tegas.
“Bagi penjualnya, kami akan lakukan sidang tipiring sesuai dengan Perda 2010 Kota Bandung,” pungkasnya.