JABAR EKSPRES– Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung tidak mengizinkan pertunjukan ‘Wawancara dengan Mulyono’ oleh Teater Payung Hitam (TPH) digelar di lingkungan kampus. Dalam keterangan yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (19/2, ISBI Bandung menyatakan, keputusan diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan administratif dan prosedural.
“Selama ini ISBI Bandung selalu mengakomodir kelompok-kelompok pertunjukan yang akan bermain di ISBI Bandung,” tulis pihak ISBI dalam siaran persnya.
“Bahkan ISBI Bandung memberikan rekomendasi kepada kelompok-kelompok tersebut untuk bermain di gedung-gedung lain milik pemerintah daerah baik kota, kabupaten, maupun provinsi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Sirine Menyala di Kampus ISBI: Kebebasan Berekspresi Dipenjara di Kampus Seni
ISBI menyebut pihak TPH hanya mengajukan permohonan peminjaman ruangan secara lisan tanpa melengkapi prosedur administrasi yang diwajibkan. Studio Teater ISBI Bandung tidak dapat digunakan sebagai lokasi pertunjukan dikarenakan beberapa alasan, khususnya terkait keterbatasan ruang yang dimiliki dan semakin dekatnya waktu perkuliahan.
Pihak kampus juga mengklarifikasi soal kabar yang menyebut mereka membatasi kebebasan berkesenian.
“Kejadian ini menimbulkan pemberitaan viral terkait ‘penggembokan’ ruang Studio Teater yang seolah-olah ISBI Bandung membatasi kebebasan berkesenian,” tulis ISBI.
“Padahal, hal ini berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur pihak TPH yang tidak mendapatkan izin penggunaan ruang Studio Teater oleh ISBI Bandung,” sambung pihak kampus kesenian tersebut.
BACA JUGA: Siap Cetak Generasi Kreatif, BINUS @Bandung Hadirkan Kampus Baru di Dago Pakar
Dalam siaran persnya, ISBI Bandung menjelaskan empat alasan utama di balik keputusan ini. Pertama, setiap penggunaan fasilitas kampus harus melalui proses perizinan resmi, setiap penggunaan fasilitas kampus harus melalui proses perizinan resmi, termasuk pengajuan surat permohonan secara tertulis dan evaluasi oleh pihak ISBI Bandung.
Kedua, kampus memiliki kewenangan dalam pemanfaatan fasilitas. “ISBI Bandung memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa fasilitas kampus digunakan untuk kegiatan akademik dan pengembangan seni budaya yang membangun dan bebas dari konflik kepentingan,” kata mereka.
Ketiga, ISBI menegaskan prinsip netralitas kampus sebagai institusi pendidikan tinggi negeri. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) Pasal 2, dosen dan tenaga kependidikan dengan status ASN wajib bersikap netral.