JABAR EKSPRES- Bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, mengisi data terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran. NJOP per meter digunakan untuk menentukan harga tanah dan bangunan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, banyak pendaftar yang masih bingung bagaimana cara mengetahui NJOP per meter dan mengisi luas tanah rumah sederhana di formulir pendaftaran. Jika data yang diisi tidak sesuai, hal ini bisa berpengaruh pada kelayakan sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga tanah dan bangunan per meter persegi yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP biasanya digunakan dalam perhitungan PBB serta sebagai acuan nilai properti dalam transaksi jual-beli tanah.
