JABAR EKSPRES- Bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, mengisi data terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran. NJOP per meter digunakan untuk menentukan harga tanah dan bangunan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, banyak pendaftar yang masih bingung bagaimana cara mengetahui NJOP per meter dan mengisi luas tanah rumah sederhana di formulir pendaftaran. Jika data yang diisi tidak sesuai, hal ini bisa berpengaruh pada kelayakan sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga tanah dan bangunan per meter persegi yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP biasanya digunakan dalam perhitungan PBB serta sebagai acuan nilai properti dalam transaksi jual-beli tanah.
Dalam formulir KIP Kuliah 2025, calon penerima diwajibkan mengisi NJOP per meter dari rumah tempat tinggalnya. Tujuan pengisian ini adalah untuk membantu pemerintah dalam menentukan kondisi ekonomi keluarga pendaftar agar bantuan diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Baca juga : Inilah Cara Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syarat Lengkapnya
Ada beberapa cara untuk mengetahui nilai NJOP per meter yang dapat digunakan saat mengisi formulir KIP Kuliah:
- Cek di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
- SPPT PBB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah setiap tahun sebagai bukti tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
- NJOP per meter dapat ditemukan dalam kolom “NJOP Bumi” atau “NJOP Bangunan” pada dokumen SPPT PBB.
- Jika rumah memiliki SPPT PBB, cukup salin angka tersebut ke dalam formulir KIP Kuliah.
- Tanya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
- Jika rumah tidak memiliki SPPT PBB, pendaftar bisa menanyakan NJOP ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Biasanya, pemerintah daerah memiliki data NJOP berdasarkan lokasi dan jenis bangunan.
- Cek NJOP Online Melalui Situs Pemda
- Beberapa kota dan kabupaten menyediakan layanan cek NJOP secara online.
- Kunjungi situs resmi pemerintah daerah, masukkan nomor objek pajak (NOP) atau alamat rumah, lalu sistem akan menampilkan NJOP per meter.