JABAR EKSPRES – Buat kamu yang lagi nunggu pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025, pasti penasaran kenapa dana belum juga masuk ke rekening, kan?
Tenang, kita bakal kupas tuntas alasannya biar kamu nggak bingung dan bisa segera ambil langkah yang tepat!
Jadi, bagi yang belum tau kenapa bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 bisa gagal cair, yuk baca artikel ini sampai habis.
BACA JUGA: 1 Jam Bisa Hasilkan Rp235.244 dengan Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025
1. Sudah Menerima Bansos Lebih dari 7 Tahun
Mungkin kamu belum tahu kalau penerima bansos yang sudah mendapatkan bantuan lebih dari 7 tahun bisa saja tidak lagi masuk daftar penerima tetap.
Kenapa? Karena pemerintah melakukan resertifikasi atau survei ulang untuk memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
Nah, kalau di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) muncul keterangan “Hasil penilaian survei lapangan (hanya layak mendapat 1 bansos)”, berarti kamu nggak bisa lagi menerima PKH, tapi masih punya kesempatan mendapatkan bantuan lain. Jadi, pastikan selalu update informasi ya!
2. Data Tidak Sinkron
Ini nih, masalah klasik yang sering bikin bansos gagal cair! Kalau data kamu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nggak sesuai dengan data di bank penyalur, sistem bisa otomatis menolak pencairan bansos.
Solusinya? Cek dan pastikan semua data diri kamu mulai dari nama, NIK, hingga nomor KK sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil dan bank.
Kalau ada ketidaksesuaian, segera perbaiki ke kantor Dukcapil atau bank terdekat biar pencairan nggak terhambat!
3. Daya Listrik di Atas 2.200 VA
Bansos PKH dan BPNT ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Jadi, kalau sistem mendeteksi bahwa rumah kamu menggunakan daya listrik di atas 2.200 VA, otomatis kamu tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Jika sebelumnya kamu menerima bantuan tapi tiba-tiba nggak bisa cair, coba cek daya listrik rumahmu.
Bisa jadi ini penyebab utamanya yaitu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang artinya kamu nggak lagi berhak menerima bantuan dari pemerintah.