BPJS Kesehatan Soreang Sosialisasikan Penjaminan Kasus Lakalantas dan Penyakit Akibat Kerja

Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas juga mengenai syarat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal dengan luka ringan.

”Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, masyarakat perlu mengajukan Laporan Polisi (LP), bukan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL),” bebernya.

LP tersebut bertujuan untuk mempermudah proses klaim jaminan dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku berjalan sesuai dengan ketentuan.

Oktoridanir menanggapi hal tersebut dengan sepakat dan menekankan pentingnya peningkatan sinergi antara BPJS Kesehatan dan lembaga lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri.

”Pelayanan atau pelaporan terkait dugaan JKK yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau PT Asabri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujar Oktoridanir.

Sebagai penutup, Oktoridanir berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin selama ini dapat terus berjalan dengan baik dan semakin erat di masa depan. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Program JKN-KIS sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah dan seluruh stakeholder terkait.

”Kami membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan Program JKN dan menjamin pelayanan JKN yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Oktoridanir.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antar lembaga pelayanan jaminan sosial yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin di masa mendatang. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan