JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 untuk mendorong wajib pajak membayar lebih awal.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengingatkan warga agar memanfaatkan program ini agar tidak menunggu hingga jatuh tempo.
“Kami ingatkan warga agar membayar pajak sejak awal tahun. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan mempermudah realisasi target penerimaan daerah,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/25).
Ia menambahkan, kebiasaan wajib pajak di Cimahi yang menunda pembayaran hingga batas akhir di bulan September masih menjadi tantangan.
“Dengan adanya insentif ini, kami harap bisa mendorong hingga 50 persen wajib pajak untuk membayar lebih awal,” tuturnya.
Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar membayar kewajibannya sejak awal tahun.
BACA JUGA: Kapolres Cimahi Ingatkan Seleksi Polri Bersih, 100 Lebih Warga Sudah Mendaftar
Faisal juga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak tertentu.
“Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 diberikan insentif 100 persen. Sementara itu, ketetapan pajak Rp50.001 hingga Rp100.000 mendapat diskon 50 persen jika melakukan pembayaran hingga September 2025,” katanya.
Bagi wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000, Bappenda memberikan potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada April 2025.
Lebih lanjut, kata Faisal, Diskon menurun menjadi 5 persen jika pembayaran dilakukan pada Mei, dan 3 persen jika dibayarkan pada Juni 2025.
Dari sisi pendapatan daerah, program insentif PBB ini terbukti efektif dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.
“Program ini telah berjalan sejak 2020 dan dampaknya positif. Setiap tahun, pendapatan dari sektor pajak terus mengalami peningkatan,” kata Faisal.
Pada 2024, Pemerintah Kota Cimahi awalnya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp60,77 miliar. Namun, realisasinya melampaui target hingga mencapai Rp66,08 miliar. Untuk 2025, Pemkot Cimahi menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp58,25 miliar.