Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena Haram dan Makruh adalah hukum Syari’at yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.
Allahu A’lam
5. Mencicipi makanan.
Ibn Abbas رضي الله عنه mengatakan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya.
(Hadits Riwayat Al-Bukhari secara Muallaq)
Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al-Bunani, dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa beliau ditanya:
أكنتم تَكرَهون الحِجَامة للصائم
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa?
Anas menjawab: Tidak, kecuali jika menyebabkan lemah.”
(Hadits Riwayat Al-Bukhari)
Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang Shahih bahwa Nabi ﷺ berbekam. (Hadits Riwayat Al-Bukhari)
6. Berbekam.
Dulu, berbekam termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas رضي الله عنه:
أَنَّ النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم
Bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika sedang berpuasa.”
(Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Abu Daud)
7. Berkumur dan menghirup air ketika Wudlu.
Nabi ﷺ memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika Wudlu, hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa Ramadhan.
Nabi ﷺ bersabda:
وبَالِغ فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً
Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.”
(Hadits Riwayat Pemilik kitab sunan dengan Sanad Shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur juga diSyari’atkan ketika berpuasa.
8. Mencium dan bercumbu dengan istri.
Dari ‘Aisyah رضي الله عنها, beliau mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
Nabi ﷺ pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.”
(Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin Khothab رضي الله عنه, beliau mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
Suatu hari nafsu-ku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi ﷺ. Aku berkata:
Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi ﷺ bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
Apa pendapat-mu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: ”