JABAR EKSPRES – Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak.
“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa subsntansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny dikutip dari ANTARA, Jumat (14/2).
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Ronny selaku kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan hakim ini adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua spirindik terkait suap dan Obstruction of justice (Oj).
Meski demikian, ia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkannya sama. Di lain sisi, dirinya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.
“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujuan, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
BACA JUGA: Babak Penentuan, Pembacaan Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini!
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas,” ujarnya.
KPK juga mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
BACA JUGA: Sidang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Koper Biru Berisi Bukti
Sementara, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK. Permohonan praperadilan tersebut terigester dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.