Usai Ditolak PN Jaksel, Tim Kuasa Hukum Hasto Pertimbangkan Terkait Permohonan Praperadilan Baru

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (foto ANTARA)
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (foto ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak.

“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa subsntansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny dikutip dari ANTARA, Jumat (14/2).

Putusan hakim ini adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua spirindik terkait suap dan Obstruction of justice (Oj).

Baca Juga:Hambat Investasi, Kemnaker akan Laporkan Ormas yang Ganggu Kawasan IndustriOIKN Targetkan Enam Bank Pelopor Beroperasi di IKN pada 2026

Meski demikian, ia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkannya sama. Di lain sisi, dirinya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas,” ujarnya.

0 Komentar