JABAR EKSPRES – Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan dilakukan pada 24 Februari mendatang. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya yang disampaikan melalui tayangan video di World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Lebih jauh lagi, kami siap meluncurkan (BPI) Danantara Indonesia, ‘sovereign wealth fund’ terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar AS aset dalam pengelolaan (AUM),” kata Prabowo melalui tayangan video dari akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Jumat (14/2/2025) dini hari.
Adapun, presiden kedelapan itu mengatakan bahwa dana kekayaan negara yang baru tersebut bertujuan untuk investasi di berbagai proyek berkelanjutan.
BACA JUGA:Dukung Percepatan Transisi Energi Terbarukan, IRENA Siapkan Platform Pendanaan Bagi Indonesia
Beberapa sektor yang akan menjadi lahan investasi BPI Danantara ini, kata dia, di antaranya seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Kemudian, Kepala Negara itu mengungkapkan bahwa pendanaan awal atau initial funding Danantara di proyeksi mencapai 20 miliar dolar AS.
“Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” katanya.
BACA JUGA:KemenKopUKM Luncurkan Program Bislaf Dampingi UKM Untuk Akses Pendanaan
Selain itu, Prabowo dengan adanya proyek strategis yang berdampak tinggi terhadap ekonomi tersebut, diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen dalam kurun lima tahun mendatang.
Diketahui, Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.