JABAR EKSPRES – Penyelesaian kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 beberapa waktu lalu telah tercapai, setelah ada pertemuan antara kuasa hukum para korban dengan kuasa hukum dari Tersangka. Namun kini tiba-tiba Penyidik diduga beda arah tujuan, sehingga kembali nasib para korban Net89 jadi tidak jelas.
Pertemuan antara korban Net89 dan tersangka sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dan pertemuan terakhir telah mencapai sebuah kesepakatan perdamaian atau “Acta Van Dading”. Dimana kedua pihak sepakat untuk menempuh jalan restorativ Justice dalam menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.7 Triliun tersebut.
Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian selama hampir 2 tahun terakhir, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dari kasus ini.
Baca Juga:Malam ini Nisfu Sya’ban, Jangan Lupa Lakukan Amalan iniCara Baru Menghasilkan Uang dari Scroll TikTok di Tahun 2025
Bca juga : Restorative Justice Kasus Robot Trading Net89, Bakal Dikuatkan dengan Akta Perdamaian Atau Acta Van Dading
Perwakilan kuasa hukum korban Net89 Bionda Johan Anggara menjelaskan, bahwa selaku kuasa hukum dari pihak Pelapor dan adanya perwakilan Kuasa hukum dari Pihak Terlapor telah sepakat untuk restorativ justice dengan kompensasi pengembalian dana korban.
Bahkan akta van dading kini telah ditingkatkan ke dalam akta otentik, dengan melibatkan notaris. Sehingga kini menjadi surat tertulis yang kuat dan sempurna, yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum khususnya Net89.
“Adanya pelaksanaan Akta Van dading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan penyidik beberapa Waktu yang lalu. Dimana penyidik menyetujui upaya hukum ini (restorativ juatice). Akan tetapi belakangan kami mendapatkan info bahwa penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka” Ujar Bionda.
Bionda menambahkan, para korban ini sudah terlalu lama menunggu kembalinya dana mereka sejak tahun 2022.
Artinya perkara ini sudah masuk tahun ke tiga, tetapi proses hukum yang Panjang dan perlawanan dari Tersangka, membuat kasus ini berproses lama dan berakhir batal demi hukum di PN Tangerang.
Akibat dari proses praperadilan sehingga banyak korban kecewa dengan proses hukum ini tambah Bionda.
