Diduga Depresi, Seorang Guru di Korea Tikam Muridnya yang Masih Kelas 1 SD Hingga Tewas

Ternyata Guru A sebelumnya telah mengambil cuti sakit selama enam bulan sejak Desember tahun lalu karena depresi.

Choi Jae Mo, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, seorang guru yang mengajukan pemulihan jabatan dengan menyertakan surat keterangan dokter harus dikembalikan ke pekerjaannya dalam waktu 30 hari.

Guru A menyerahkan surat dokter yang menyatakan bahwa ia sudah cukup pulih untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Guru A juga diketahui sudah menjalani pengobatan untuk masalah kesehatan mentalnya sejak 2018 lalu.

Tragedi ini pun memicu kekhawatiran besar mengenai evaluasi kesehatan mental guru serta sistem pemantauan dan intervensi bagi tenaga pendidik yang mengalami gangguan psikologis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan