Babak Penentuan, Pembacaan Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini!

JABAR EKSPRES – Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).

“Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Diketahui, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Hingga saat ini, baik KPK maupun Hasto telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto.

BACA JUGA:KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi!

Adapun KPK telah menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto, Selasa (11/2).

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

BACA JUGA”Sidang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Koper Biru Berisi Bukti

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum Hadirkan 8 Saksi Ahli

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan