Tolak Eksepsi Hendry Lie di Kasus Timah, Hakim Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan!

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Hendry Lie (tengah) saat digiring usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Hendry Lie (tengah) saat digiring usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
0 Komentar

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus itu.

Perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar