Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pangandaran Gandeng PMII

JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran menjalin kemitraan dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran untuk menggelar sosialisasi tertib lalu lintas.

Kegiatan ini diawali dengan silaturahmi antara Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, dengan pengurus PMII di Warung Jambu dekat Bundaran Marlin, Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanudin, Wakil Ketua II Bidang Eksternal PMII Komisariat STITNU Al Farabi, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menangani kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Kota Banjar, Satlantas Ingatkan Pengendara Lengkapi Surat-surat

Hal ini sejalan dengan laporan akhir tahun 2024 Kapolres Pangandaran yang menyoroti tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.

“Kinerja kepolisian dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat harus didukung oleh semua elemen masyarakat, sesuai dengan program presisi Kapolri Jenderal Sigit Listiyanto,” ujar Burhanudin, Selasa (11/2/2025).

Ketua PMII Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran, Predi Supriadi, menegaskan bahwa ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

BACA JUGA:Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

“Ketertiban lalu lintas harus menjadi kesadaran bersama. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan, seperti tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm, dan memiliki surat izin mengemudi,” tegas Predi.

Ia juga mengutip Pasal 1 Angka 32 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. “Dengan mematuhi aturan, kita dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.

Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, mengungkapkan bahwa meskipun UU No. 22 Tahun 2009 telah berlaku, kesadaran masyarakat masih rendah.

BACA JUGA:Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

“Kami memiliki keterbatasan personel, sementara 5 dari 10 kecamatan di Pangandaran masih minim pemahaman tentang aturan lalu lintas, seperti Kecamatan Cimerak, Parigi, Cijulang, Cigugur, dan Langkaplancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depannya Satlantas akan lebih fokus pada sosialisasi dan edukasi daripada penindakan melalui tilang manual atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan