Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Erik Tampubolon, pria bertato ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB. Korban meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik. (YUD)
