JABAR EKSPRES – Coretax sebagai sistem pajak baru ramai dikeluhkan wajib pajak karena sering bermasalah sejak diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025.
Terkait hal itu, Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menggunakan sistem pajak lama sebagai mitigasi implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
Baca Juga:Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan EvaluasiDinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung Sebut Enam Kelurahan Masih Rentan Pangan
Direktur Jenderal Pajak menjamin bahwa sistem IT apa pun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Coretax mulai diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Proyek PSIAP untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off the Shelf) serta memperbaiki basis data perpajakan.
Tujuan utama sistem Coretax ini adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan semua proses inti dalam administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaaan dan penagihan pajak.
