Jadi Pangkalan atau Agen Gas Elpiji 3 Kg Butuh Modal Besar, Ini Syaratnya!

Kebijakan penjualan gas elpiji 3 Kg dengan membeli langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina membuat antrean panjang dari warga.
Kebijakan penjualan gas elpiji 3 Kg dengan membeli langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina membuat antrean panjang dari warga.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan penjualan gas elpiji 3 Kg dengan membeli langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina membuat antrean panjang dari warga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginginkan, adanya perubahan kebiasaan di masyarakat yang tadinya beli di pengecer jadi di pangkalan atau agen.

Tujuannya agar membeli langsung gas elpiji 3 Kg di pangkalan atau agen resmi agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga:Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan, Bikin Rakyat Susah!Bus Sekolah Milik Pemkot jadi Besi Tua, Dishub Kota Bandung Tidak Bisa Ngurus!

Kebijakan ini mendorong agar pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kg ikut mendaftar jadi pangkalan resmi dan dapat menjual gas elpiji secara legal.

‘’Ini juga membantu memastikan ketersediaan gas di pasaran dan mengurangi potensi kelangkaan,’’ ujar Bahlil.

Lantas, berapa modal yang dibutuhkan untuk masyarakat yang ingin membuka pangkalan atau agen resmi penjualan gas elpiji 3 kg yang ditetapkan pertamina?

Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

Setelah NIB dan Izin Usaha telah terdaftar di OSS, masyarakat harus mendaftarkan pengajuan untuk menjadi agen atau pangkalan ke Pertamina. Adapun caraya sebagai berikut:

  1. kunjungi situs kemitraan Pertamina (https://kemitraan.patraniaga.com) untuk mendaftar.
  2. Lengkapi data lokasi usaha Anda dan dokumen persyaratan administrasi lainnya.
  3. Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi.
  4. Setelah mendaftar, pantau status permohonan Anda secara berkala.
0 Komentar