Selain rencana penambahan syarat nilai rapor minimal, ketentuan lain dalam program KJP Plus tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus antara lain:
1. Berusia 6–21 tahun dan terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub PangkalanModal Pasang Aplikasi Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp175.000
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
“Kalau aturan ini diubah, tentu harus ada revisi Pergub yang mengaturnya agar bisa dijalankan dengan baik,” tutup Sarjoko.
