JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tengah mengkaji kemungkinan penambahan syarat bagi siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025.
Salah satu syarat baru yang diwacanakan adalah mewajibkan siswa memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Wacana pengetatan syarat penerima KJP Plus 2025 ini, menurut Sarjoko, merupakan hasil diskusi antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno, gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub PangkalanModal Pasang Aplikasi Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp175.000
Penyaluran dana KJP Plus untuk tahap pertama tahun 2025 sendiri dijadwalkan cair setelah Pramono-Rano resmi dilantik, yaitu pada bulan Maret 2025.
Pencairan tersebut akan mencakup rapelan dari bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
“Dalam sebulan terakhir, kami bersama jajaran SKPD telah melakukan berbagai rapat maraton dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk membahas implementasi kebijakan prioritas mereka,” jelas Sarjoko.
Meskipun syarat ini sedang dalam pembahasan, Disdik DKI menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan untuk membatasi akses siswa terhadap bantuan KJP Plus, melainkan untuk memberikan dorongan agar mereka lebih giat belajar.
“Kami masih akan mendiskusikan kembali apakah aturan ini akan benar-benar diterapkan atau perlu dikaji ulang. Namun, niatnya jelas, yaitu untuk memotivasi siswa agar lebih serius dalam belajar,” ujarnya.
Sarjoko menambahkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah penerima KJP Plus yang memiliki rata-rata nilai di bawah 70 sebenarnya tidak banyak, hanya sekitar 2,6 persen dari total penerima.
“Jadi, kalaupun aturan ini diterapkan, dampaknya tidak akan terlalu luas, tetapi diharapkan bisa meningkatkan semangat belajar siswa,” imbuhnya.