Regulasi pembatasan usia dalam penggunaan media sosial ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak bisa lebih terlindungi dari konten berbahaya, sementara orang tua semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online anak mereka.
