Mau Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Penuhi Syarat ini dan Begini Cara Klaimnya

Selain dokumen di atas, peserta juga harus melampirkan dokumen dari perbankan seperti:

1. Surat penawaran kredit dari bank Dokumen perjanjian pinjaman rumah Surat keterangan sisa pinjaman (bagi yang ingin melunasi cicilan rumah dengan JHT)

2. Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), peserta perlu menyertakan KTP pasangan dan surat pernyataan kepemilikan bersama.

Cara Mencairkan JHT Secara Penuh 

Peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bisa mengajukan pencairan seluruh saldo JHT. Berikut caranya:

Pencairan JHT Secara Online melalui Lapak Asik

1. Buka website: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.

4. Klik simpan setelah menerima konfirmasi data.

5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email.

6. Verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Jika semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar

Pencairan JHT Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

1. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan wawancara.

4. Lakukan verifikasi data dengan petugas BPJS.

5. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima Saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.

Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu JHT.

2. Pastikan status kepesertaan memenuhi syarat (akan ditandai dengan checklist hijau).

3. Pilih alasan klaim JHT.

4. Verifikasi data kepesertaan dan lakukan swafoto.

5. Masukkan nomor rekening dan NPWP (jika ada).

6. Cek rincian saldo JHT dan klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses pencairan.

Catatan: Pencairan melalui aplikasi JMO memiliki batas maksimal Rp 10 juta.

Jika saldo lebih besar, peserta harus mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau Lapak Asik.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat finansial bagi pesertanya, baik sebelum maupun setelah pensiun.

Bagi yang masih bekerja, bisa mencairkan sebagian dana hingga 30% untuk membeli rumah atau 10% untuk kebutuhan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan