Mau Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Penuhi Syarat ini dan Begini Cara Klaimnya

JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang bermanfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini tidak hanya memberikan jaminan finansial saat pensiun, tetapi juga memungkinkan peserta mendapatkan dana hingga Rp 10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun.

Baca juga : Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun

Jadi, bagaimana cara mengklaimnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana JHT ini dapat diambil secara penuh atau sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, aturan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama.

Artinya, peserta tidak harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana mereka.

Peserta yang masih bekerja pun bisa melakukan pencairan sebagian, asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian JHT. Berikut ketentuan dan cara pengajuannya:

1. Klaim JHT Sebagian 10% 

Jika Anda telah terdaftar minimal 10 tahun, Anda bisa mencairkan maksimal 10% dari saldo JHT.

Dana ini dapat digunakan untuk keperluan persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya.

Syarat Pengajuan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau dokumen identitas lain NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)

Catatan: Jika Anda mengambil JHT sebagian, pencairan selanjutnya dapat dikenakan pajak progresif jika dilakukan dalam rentang lebih dari dua tahun.

2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah bergabung minimal 10 tahun juga dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.

Syarat Pengajuan untuk Pembelian Rumah Secara Tunai Kartu BPJS Ketenagakerjaan KTP atau dokumen identitas lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta) Syarat Pengajuan untuk Pembelian Rumah Secara Kredit

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan