JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang bermanfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JHT ini dapat diambil secara penuh atau sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, aturan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama.
Artinya, peserta tidak harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana mereka.
Baca Juga:PPG Daljab Kemenag 2025 Siap Dibuka, 47.000 Guru Madrasah & Agama Siap Terima Panggilan Februari iniKelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kuota Dipangkas, Stok Menipis, Warga Resah
Peserta yang masih bekerja pun bisa melakukan pencairan sebagian, asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian JHT. Berikut ketentuan dan cara pengajuannya:
1. Klaim JHT Sebagian 10%Â
Jika Anda telah terdaftar minimal 10 tahun, Anda bisa mencairkan maksimal 10% dari saldo JHT.
Dana ini dapat digunakan untuk keperluan persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya.
Syarat Pengajuan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau dokumen identitas lain NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
Catatan: Jika Anda mengambil JHT sebagian, pencairan selanjutnya dapat dikenakan pajak progresif jika dilakukan dalam rentang lebih dari dua tahun.
2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian RumahÂ
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah bergabung minimal 10 tahun juga dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.
Baca Juga:Hadiah Saldo DANA hingga Rp200.000 Gratis Buat User Baru, ini Cara KlaimnyaKumpulan Pantun Ubur Ubur Ikan Lele yang Lagi Tren di TikTok Â
Syarat Pengajuan untuk Pembelian Rumah Secara Tunai Kartu BPJS Ketenagakerjaan KTP atau dokumen identitas lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta) Syarat Pengajuan untuk Pembelian Rumah Secara Kredit
