22 Jemaah Umrah di Ciamis Diduga jadi Korban Penipuan Agen, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

JABAR EKSPRES – Sebanyak 22 jemaah umrah telah mengadukan kasus dugaan penipuan yang mereka alami kepada LBH Galuh Law Generation Ciamis.

Para jemaah ini menjadi korban dari agen penyalur berinisial ‘I’ yang berasal dari Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Dalam aduan yang mereka sampaikan, jemaah mengklaim bahwa uang yang mereka setorkan kepada agen tersebut, masing-masing jemaah sekitar Rp31,5 juta, namun hanya sebagian kecil yang diteruskan oleh ‘I’ kepada pihak travel.

Salah satu korban, Iyon Haryono SAg, asal Cicalengka, Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa ia telah membayar sejumlah Rp31,5 juta kepada ‘I’ untuk keperluan umrah.

Namun, ia merasa ditipu karena ‘I’ hanya menyetorkan sebagian dari total tersebut. Pun dengan para korban jemaah yang lain, uang yang terkumpul hanya sebagian yang diberikan ‘I’ ke pihak travel di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Diduga Ada Penipuan Program MBG, Dewan Panggil Dinas Ciamis

“Total yang disetorkan ‘I’ ke pihak travel tidak sampai Rp200 juta, padahal total yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp690 juta. Akibatnya, kami terpaksa harus mengeluarkan uang tambahan untuk tiket pulang pergi,” ungkap Iyon melalui sambungan telepon pada Kamis (30/1).

Iyon menyebutkan bahwa ia telah mengenal ‘I’ selama hampir lima tahun. Dalam pandangannya, ‘I’ adalah seorang tokoh pemuka agama yang dihormati dan merupakan salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Namun, kepercayaan yang diberikan kepada ‘I’ kini berujung pada kekecewaan.

Lebih lanjut, Iyon menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami sebelum keberangkatan. Mereka terpaksa tertahan selama tiga hari di Jakarta karena tiket keberangkatan yang seharusnya sudah dibeli ternyata belum ada.

Dalam keadaan terpaksa, mereka harus membeli tiket baru, bahkan satu jemaah di antara mereka gagal berangkat karena tidak bisa membeli tiket. “Kami tidak menyangka akan mengalami hal seperti ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online di Jakarta Pusat

Situasi serupa juga terjadi saat mereka harus kembali ke Indonesia. Para jemaah harus merogoh kocek kembali untuk membeli tiket pesawat pulang. “Kami menuntut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan