Sedangkan untuk penggunaan ruas jalan tol di wilayah perkotaan, didesain dengan kecepatan rencana paling rendah yakni 60 kilometer per jam.
Adapun pada Pasal 11 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di jalan bebas hambatan dan jalan tol.
“Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat,” ujar Djoko.
Baca Juga:Wisata Bandung Selatan Masih Jadi Primadona di Libur Panjang, namun Spending Money Masih RendahWarga Tionghoa di Cimahi Harapkan Kelenteng untuk Rayakan Imlek
Dia menambahkan, sedangkan kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007.
Meski begitu, Djoko menilai, perubahan aturan terjadi dimana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol.
“Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005,” ucapnya.
Djoko menegaskan, ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas,” tegasnya.
Djoko menjelaskan, dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga:Saung Sule Hadir di Kabupaten Ciamis, Ini Keunggulannya!Hari Terakhir Libur Panjang, 68.702 Kendaraan Mulai Tinggalkan Bandung Melalui Pasteur dan Cileunyi
Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009), tertuang bahwa sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.
“Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor,” jelasnya.
