Polemik Wacana Moge Boleh Masuk Jalan Tol, Pengamat Sebut Kendaraan Roda Dua Dilarang Gunakan Jalur Bebas Hambatan

JABAR EKSPRES – Wacana kendaraan Motor Gede (Moge) dibolehkan masuk jalan tol cukup jadi perbincangan publik.

Hal itu bermula dari ide yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, ketika rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

Menanggapi isu tersebut, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlunya pengkajian serta desain infrastuktur khusus, jika kendaraan Moge akan diizinkan masuk jalan tol.

“Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Wisata Bandung Selatan Masih Jadi Primadona di Libur Panjang, namun Spending Money Masih Rendah

Diketahui, usulan mengenai wacana dibolehkannya Moge memasuki jalan tol itu, dinilai dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar, dengan pertimbangan pengguna Moge di Indonesia tergolong banyak.

Menurut Djoko, secara investasi, jumlah Moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan.

“Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” bebernya.

Djoko menerangkan, secara fungsi awal jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, yang termasuk dalam bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

BACA JUGA: Warga Tionghoa di Cimahi Harapkan Kelenteng untuk Rayakan Imlek

Pengguna jalan tol dikenai kewajiban membayar, yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi dan pengembangan jaringan jalan tol.

“Jalan tol merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu,” terangnya.

Apabila merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, tertuang bahwa yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam.

BACA JUGA: Saung Sule Hadir di Kabupaten Ciamis, Ini Keunggulannya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan