Polemik Wacana Moge Boleh Masuk Jalan Tol, Pengamat Sebut Kendaraan Roda Dua Dilarang Gunakan Jalur Bebas Hambatan

Ilustrasi: Mobil melintas di jalan tol Pasteur, Kota Bandung, Rabu (29/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Mobil melintas di jalan tol Pasteur, Kota Bandung, Rabu (29/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wacana kendaraan Motor Gede (Moge) dibolehkan masuk jalan tol cukup jadi perbincangan publik.

Hal itu bermula dari ide yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, ketika rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

Menanggapi isu tersebut, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlunya pengkajian serta desain infrastuktur khusus, jika kendaraan Moge akan diizinkan masuk jalan tol.

Baca Juga:Wisata Bandung Selatan Masih Jadi Primadona di Libur Panjang, namun Spending Money Masih RendahWarga Tionghoa di Cimahi Harapkan Kelenteng untuk Rayakan Imlek

“Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (29/1).

Diketahui, usulan mengenai wacana dibolehkannya Moge memasuki jalan tol itu, dinilai dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar, dengan pertimbangan pengguna Moge di Indonesia tergolong banyak.

Menurut Djoko, secara investasi, jumlah Moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan.

“Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” bebernya.

Djoko menerangkan, secara fungsi awal jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, yang termasuk dalam bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Pengguna jalan tol dikenai kewajiban membayar, yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi dan pengembangan jaringan jalan tol.

“Jalan tol merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu,” terangnya.

Baca Juga:Saung Sule Hadir di Kabupaten Ciamis, Ini Keunggulannya!Hari Terakhir Libur Panjang, 68.702 Kendaraan Mulai Tinggalkan Bandung Melalui Pasteur dan Cileunyi

Apabila merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, tertuang bahwa yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam.

0 Komentar