JABAR EKSPRES – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar bakal merevitalisasi dan memeta ulang sumur-sumur air tanah di wilayah Jawa Barat. Selain untuk kepentingan konservasi, itu juga untuk mendongkrak potensi pajak dari penggunaan air di wilayah Jabar.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengungkapkan, zona konservasi air tanah yang berada di wilayah provinsi juga telah ditetapkan.
Wilayah itu cenderung ada di kawasan Jabar Selatan, yakni terbagi dalam dua kategori wilayah, yaitu Cisadea-Cibareno meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, dan sebagian Kabupaten Bandung.
Berikutnya wilayah Ciwulan – Cilaki yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. “Pendekatannya adalah wilayah sungai,” jelasnya.
BACA JUGA: Wacana Kota Cimahi Perluas Wilayah, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran
Ai melanjutkan, dalam catatannya setidaknya ada sekitar 6 ribu titik sumur yang tersebar. Tapi baru ada sekitar 200 titik sumur yang memiliki izin sumur. Karena itulah, pihaknya bakal mengoptimalkan upayak revitalisasi maupun pemetaan ulang atas sumur-sumur air tanah itu.
Selain itu, Dinas ESDM juga bakal mensingkronkan data penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NP) bersama pemerintah daerah atau Kota Kabupaten di Jabar. Termasuk memperbanyak sosialisasi dan FGD terkait harga baku air di wilayah kerja masing-masing cabang dinas.
Di ketahui, pajak air merupakan salah satu pundi-pundi pendapatan daerah. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi pendapatan Pajak Air Permukaan Pemprov Jabar di tahun 2023 tercatat di angka Rp 70,684 miliar. Angka itu turun jika dibanding realisasi di 2022 yang tembus Rp 90,579 miliar.
Angka realisasi Pajak Air Permukaan itu memang masih sangat kecil dibanding berbagai komponen pajak lainnya. Misalnya pajak kendaraan bermotor yang menyentuh Rp 9,201 triliun. Ataupun bea balik nama kendaraan bermotor di angka Rp 6,012 triliun.
Sementara itu, BPS sempat mencatat jumlah perusahaan pemakai air permukaan di 2014 yang mengantongi izin, pada wilayah Cisadea-Cibareno ada 107 perusahaan. Sedangkan untuk wilayah Ciwulan ada 43 perusahaan.(son)