JABAR EKSPRES – Saldo DANA gratis senilai Rp450.000 bisa dicairkan hanya dengan mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk.
Cara ini sudah mulai banyak diikuti orang-orang, yang merasa berhak mendapatkan dana gratis dari pemerintah ini.
Saldo DANA gratis ini adalah dana bantuan yang diberikan pemerintah melalui berbagai program, namun yang akan kita bahas ini merupakan bantuan sosial yang bernama program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca juga : DANA KAGET Edisi Akhir Januari 2025, Tinggal KLIK Langsung Cair Hingga Rp65.000 Untuk Liburan
Program PKH sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dan setiap tahun data penerimanya selalu di update, karena kondisi ekonomi masyarakat berubah seiring waktu.
Namun perlu diingat, tidak semua warga Indonesia berhak menerima bansos PKH ini, karena hanya keluarga dengan syarat dan kriteria tertentu saja yang bisa menjadi penerimanya.
Terutama yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena semua yang terdaftar di DTKS sudah di verifikasi sebagai orang yang membutuhkan bantuan.
Adapun persyaratan atau kriteria untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima dana gratis bansos PKH, adalah sebagai berikut :
– Keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan.
– Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
– Keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil atau penyandang disabilitas.
Jika kamu juga ingin mendapatkan bantuan juga, maka kamu harus mendaftarkan diri dengan mengajukan daftar susulan agar datamu masuk ke DTKS.
Baca juga : Bukti-bukti Nyata Aplikasi WPONE Penipuan
Caranya, cukup dengan menyiapkan KTP untuk didaftarkan, bisa mendaftar melalui online atau offline.
Pendaftaran bansos PKH secara online 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan.
Pendaftaran dibuka mulai Januari 2025 hingga Maret 2025.
Berikut cara mendaftar bansos PKH Online 2025
1. Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
2. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
3. Lampirkan swafoto atau foto selfie dengan KTP dan foto KTP.
4. Klik tombol “Buat Akun Baru.”
5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.