Rentan Menjamur di Momen Libur Panjang, Satpol PP Beberkan Strategi Pengawasan PKL Lewat Hal Ini!

JABAR EKSPRES – Kerap menjamur di lokasi strategis tempat wisata saat momen libur panjang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberkan strategi penegakan Pedagang Kaki Lima (PKL) lewat penepatan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Diakui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, pihaknya bakal mengimplementasikan Perda PPRD-PKL Nomor 4 Tahun 2011 yang didalamnya dimuat terkait perwal terbaru berkenaan dengan penegakan para PKL.

Menurutnya, penegakan sudah tidak mengacu pada sistem zonasi yakni merah, hijau, maupun kuning. Tetapi berubah menjadi zona peruntukan dan bukan peruntukan.

BACA JUGA:Zona Bebas PKL, Ujian Ketegasan Pemkot Bandung Jelang Libur Panjang

“Nah sekarang implementasi dari Perda 4 2011, tentang penataan PPRD-PKL, dan ada perwal terbaru. Perdanya udah diubah tuh, nanti perdanya bukan zona merah, kuning, hijau lagi. Jadi itu peruntukan dan bukan peruntukan,” katanya, Jumat (24/1).

Namun, kata dia, pihaknya tengah menunggu kepastian kapan perda tersebut bakal diimplementasikan guna pengawasan ataupun penegakan para PKL liar.

“Cuman implementasinya masih di bagian hukum nanti seperti apa gitu,” ujarnya.

Disinggung soal perda yang bakal digunakan antisipasi menjamurnya PKL di momen libur panjang, pihaknya mengacu tetap bakal mengawal regulasi sesuai perda yang berlaku.

BACA JUGA:Waspadai Lonjakan Gepeng dan PKL pada Momen Libur Panjang, Satpol PP Kota Bandung Bakal Lakukan Pengawasan

“Jadi kita masih menggunakan yang lama juga, sesuai perda yang berlaku. Berarti untuk momen libur panjang ini, berarti yang dipakai masih perda yang lama,” ungkapnya.

Menurutnya, Alun-Alun Bandung jadi salah satu tempat yang kerap terjadi peningkatan para PKL. Sehingga, pihaknya telah menurunkan personil guna melakukan pengawasan di lokasi tersebut.

“Paling di Asia Afrika itu yang kebanyakan, disitu sudah banyak pasukan saya, nanti pasti suruh ke dalam dia, pindah ke basement,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan