JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada kepala daerah untuk melakukan efesiensi penggunaan anggaran.
Instrusi Presiden ( Inpres) ini merupakan pertama kali yang diterbitkan pada tahun 2025 dengan memerintahkan pimpinan daerah untuk melakukan pemangkasan APBD.
Perintah khusus untuk kepala daerah ini tertera pada diktum keempat yang meminta Gubernur bupati atau walikota untuk membatasi anggaran belanja.
Baca Juga:Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan KeuanganOJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!
Adapun benja yang harus dibatasi adalah kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, kepala daerah juga harus membatasi anggaran belanja honorarium dengan mengurangi jumlah tim.
Belanja lain yang harus dipangkas adalah belanja yang bersifat pendukung, tapi tida punya output terukur.
Prabowo juga menintruksikan agar selektif dalam penyaluran dana hibah yang diberikan pemerintah daerah.
Kepala daerah juga harus fokus pada target kinerja dan berikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.
Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan dana hibah langsung.
Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Baca Juga:Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!Dispora Bandung Barat Tidak Becus Kelola Anggaran Proyek Gedung Olahraga!
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025.
Pemengkasan ini juga diberlakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo kementerian dan lembaga yang ada di bawahnya.
Untuk total nilai pemangkasan anggaran ini Presiden Prabowo sebesar 306,69 triliun yang bertujuan untuk keberlanjutan APBN 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menuturkan, Inpres Nomer 1 tahun 2025 ini memberikan perintah untuk melakukan efesiensi belanja.
Efesiensi belanja dilakukan terhadap APBN dan APBD yang bertujuan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan anggaran.
“jadi belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” kata Deni, Kamis (23/1/2025).
