JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) akan memperkuat perlindungan bagi masyarakat di dunia digital dengan memperkenalkan aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk memantau dan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup privat (PSE UGC) terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari 2025 untuk mengatasi penyebaran konten ilegal di platform digital. Fokus utama dari kebijakan ini adalah melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten berbahaya seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal.
“Penerapan SAMAN akan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Perlindungan terhadap anak-anak menjadi prioritas utama kami,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Dalam kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Meutya menekankan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan bahwa PSE beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat melalui SAMAN.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah tersebut. Tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1), yang mewajibkan PSE untuk menghapus konten yang melanggar. Jika tidak dipatuhi, tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), yang mengharuskan PSE untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Akhirnya, tahap keempat adalah Surat Teguran 3 (ST3), di mana jika pelanggaran masih berlanjut, sanksi pemutusan akses atau pemblokiran akan diberlakukan.
SAMAN akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran, termasuk pornografi anak, konten pornografi, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE akan diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan dalam 1×4 jam untuk konten mendesak. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memastikan kepatuhan serta memberikan efek jera bagi pelanggar.