“Sebagai bagian dari persiapan, kami telah melakukan komparasi dengan regulasi serupa yang diterapkan di beberapa negara yang berhasil menerapkan kebijakan ini,” tambah Meutya.
Kementerian Kominfo juga mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di dunia digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, perdagangan manusia (human trafficking), dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. Pada periode 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 481 pengaduan terkait anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 pengaduan terkait eksploitasi anak dan perdagangan manusia.
Laporan dari UNICEF juga menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia telah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Baca Juga:Susun 48 Program Prioritas di Musrenbang 2025, Kantor Pemerintah Baru di Bogor Timur Masih Jadi Cita-CitaMenyambut Tahun Ular Kayu: Sebuah Perayaan Penuh Hikmah di Vihara Dharma Ramsi
Penerapan SAMAN ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Di antaranya adalah Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta Malaysia yang memiliki Anti-Fake News Act 2018 untuk menangani berita bohong. Selain itu, Prancis juga telah mengeluarkan undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
