JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negri (Kejari) Bandung, resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di STIA Bagasasi, Kota Bandung.
Penetapan kepada dua orang tersangka yang merupakan kepala yayasan hingga bendahara di STIA Bagasasi Bandung ini, Kejari menduga bahwa telah melakukan penyimpangan dana PIP dengan modus pemungutan hingga pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa atau living cost dengan jumlah yang bervariatif.
“Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dan atas perbuatan para tersangka, penyidik (Kejari Bandung) telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ucap Irfan, Jum’at (24/1).
Baca Juga:Pelaku Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Bandung Barat Dibebaskan, Polisi Jelaskan PenyebabnyaAdiknya Jadi Korban Pembacokan, Ami Warga Kabupaten Bandung Cerita Perawatannya Tak Tercover BPJS
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, untuk jumlah pemotongan yang dilakukan kedua tersangka tersebut bervariatif mulai dari Rp2 Juta -Rp3 juta.
“Pada 2021 dan 2022 estimasinya sekitar Rp 8,5 miliar. Namun, itu masih dalam perhitungan kami. Dan pastinya kami akan menunggu dari auditor yang sudah kami tunjuk,” ucapnya
Meski begitu, atas adanya perbuatan para tersangka ini Ihsan menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut khususnya terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Tentu kedepannya kami akan fokus kepada follow moneynya (aliran dana), dan tim penyidik juga akan terus mengejar alirannya,” pungkasnya
(San).
