JABAR EKSPRES – Demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Arahan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Salinan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Prabowo juga mengintruksikan untuk pembatasan belanja non-prioritas seperti kepada gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding dan perjalanan dinas, dengan adanya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Baca Juga:Sambut Libur Panjang, KCIC Siapkan 173 Ribu Tempat DudukPadalarang Ditargetkan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di Bandung Barat
Anggaran tersebut harus difokuskan pada peningkatan pelayanan public, tidak sekedar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Intruksi ini pun berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan ketat. Semua hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
