JABAR EKSPRES – Bola panas penertiban tambang ilegal di Jabar nampaknya kini ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum banyak kewenangan terkait penertiban.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, pihaknya sebenarnya tidak tinggal diam terkait aktivitas tambang ilegal di Jabar. Pihaknya telah menindaklanjuti ratusan laporan terkait aktivitas tambang liar yang mengeksploitasi alam Jabar.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Itu juga bagian dari respon aduan dari masyarakat. Tindak lanjutnya cenderung bersifat administratif. Misalnya dalam bentuk surat teguran.
BACA JUGA:Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Dewan Jabar Dapil Subang: Demi Kepentingan Masyarakat
Namun dalam praktik penertiban yang sifaatnya penutupan, hal itu bukan lagi kewenangannya. “Berkaitan dengan tindak pidana atau dendanya, itu jadi kewenangan APH,” jelasnya, Kamis (23/1).
Ai melanjutkan, temuan 176 titik tambang ilegal itu juga telah dilaporkan ke APH. Selain memberikan surat teguran kepada pengelola tambang. Artinya kewenangan penertiban yang lebih lanjut ada di tangan APH. “Kami sudah laporkan ke APH,” cetusnya.
Sebanyak 176 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah kota kabupaten di Jabar. Rinciannya, di Kabupaten Sumedang 31 titik, Subang 24 titik, Bogor 23 titik, Sukabumi 20 titik, Bandung Barat 13 titik, Garut 12 titik, Tasikmalaya 12 titik, Pangandaran 9 titik, Purwakarta 8 titik. Kemudian Kota Tasikmalaya 6 titik, Kabupaten Bandung 5 titik, Bekasi 4 titik, Majalengka 4 titik, Ciamis 2 titik, Cirebon 2 titik dan Kuningan 1 titik.
BACA JUGA:Pelaku Tambang Ilegal di Cibodas Bandung Tetap Ngeyel Beroperasi, Padahal Sempat Ditegur Kades
Tambang Berizin 2024 Ada 417
Dalam kesempatan itu, Ai juga menjabarkan update tambang yang bisa dibilang legal. Atau yang tengah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Data per 31 Desember 2024, tercatat ada 417 IUP yang aktif.
Paling banyak ada di Kabupaten Bogor dengan 66, lalu Kabupaten Bandung Barat dengan 42. Baru Kabupaten Sukabumi dengan 31 izin. Selain Dinas ESDM juga mencatat ada 680 IUP yang statusnya habis atau perlu diperbarui.(son)