“Anggaran yang kami miliki terbatas. Dengan Rp 3 miliar, hanya 600.000 surat tilang yang bisa dikirimkan setiap tahun. Artinya, proses ini tidak bisa sepenuhnya maksimal,” jelasnya.
Sebagai solusi atas berbagai kendala tersebut, Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem Cakra Presisi, sebuah inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Melalui sistem ini, pelanggar tidak lagi menerima surat tilang fisik, melainkan notifikasi digital langsung melalui WhatsApp secara real-time.
Notifikasi akan dikirimkan dari nomor resmi business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya: 0878-1717-4000.
Pesan tersebut mencakup informasi lengkap tentang pelanggaran, termasuk foto kejadian, lokasi, waktu, dan nomor referensi.
Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan konfirmasi melalui situs resmi di https://etle-korlantas.info/id/.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum, menghemat anggaran, sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang berpotensi menimbulkan masalah.
Dengan sistem Cakra Presisi dan penghapusan tilang manual, Indonesia melangkah menuju era baru penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Baca juga : Protes Warga Terkait Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Motor Rp250 Ribu
Kehadiran teknologi ini tidak hanya mendukung digitalisasi, tetapi juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Bagi Anda para pengendara, kini saatnya lebih berhati-hati di jalan, karena setiap pelanggaran bisa langsung terekam kamera tanpa kompromi.
Selamat tinggal tilang manual, dan selamat datang era penegakan hukum lalu lintas berbasis digital!