Pinjol dan Dept Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun Jika Langgar Aturan Baru OJK, Ini Detailnya

Aturan baru OJK yang akan memberikan perlindungan kepada nasabah Pinjol.
Aturan baru OJK yang akan memberikan perlindungan kepada nasabah Pinjol.
0 Komentar

Pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pidana, dengan acaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

‘’Jadi sebetulnya aturan baru pinjol ini sudah berlaku pada 2024,’’ ucap Agusman.

0 Komentar