Pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pidana, dengan acaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
‘’Jadi sebetulnya aturan baru pinjol ini sudah berlaku pada 2024,’’ ucap Agusman.
