LPJ APBDesa Bojong KBB Ditolak, BPD Usulkan Kades Diberhentikan dari Jabatannya

Ilustrasi rapat evaluasi. Dok medsos DPMD Bandung Barat
Ilustrasi rapat evaluasi. Dok medsos DPMD Bandung Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, Kecamatan Rongga mengusulkan pemberhentian Aan Sopandi dari jabatanya sebagai kepala desa.

Usulan surat pemberhentian itu secara resmi telah dilayangkan BPD Bojong ke Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan KBB.

Menurutnya, penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa kegiatan yang belum selesai atau dilaksanakan pada tahun 2024. Selain itu, murkanya masyarakat bertambah karena adanya 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta. Hal itu yangmenjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.

Baca Juga:Hingga Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi OnlineTemuan Studi Baru, Olahraga Aerobik Dapat Mengurangi Risiko Alzheimer

Kendati demikian, lanjut dia keputusan akhir yang menentukan nasib Kepala Desa Bojong tersebut yakni pihak berwenang atau Pemkab Bandung Barat sebagai pemilik kebijakan.

“Atas dasar pemintaan masyarakat, dan saya selalu BPD hanya mengajukan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Rongga, Iman mengaku sudah mendapat surat usulan pemberhentian Kepala Desa Bojong. Saat ini persoalan tersebut telah dilimpahkan ke dinas terkait yakni DPMD.

“Sudah disampaikan ke DPMD, Inspektorat, PJ Bupati dan Asisten Pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, surat tersebut bersifat usulan. Mengenai diberhentikan atau tidaknya, dikatakan Iman, menunggu pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan.

“Betul itu pengajuan dari BPD berdasarkan desakan warga kepada BPD. Ini baru usulan belum sampai diperiksa, jadi tunggu saja,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar